"Blog ini gratis, menandakan tidak menerima bantuan dari asing."

Kuasa Hukum Muchdi Kecewa, Motif Pembunuhan Tak Ditanggapi - by Kompas.com

Kamis, 4 September 2008 | 11:20 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir kecewa dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihaknya.

Juru bicara tim penasihat hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim, mengatakan, JPU melewatkan untuk menanggapi satu hal, yaitu mengenai motif yang mendasari Muchdi melakukan pembunuhan terhadap Munir. Motif yang disampaikan JPU adalah Muchdi sakit hati dan dendam terhadap Munir. Munir dikenal vokal atas kasus penculikan para aktivis yang terjadi pada 1997-1998.

Penculikan itu diketahui dilakukan oleh oknum anggota Kopassus yang mengakibatkan Muchdi sebagai Danjen Kopassus diberhentikan dari jabatannya. Dalam eksepsinya dua hari lalu, penasihat hukum menyatakan keberatan atas motif pembunuhan yang dimuat JPU dalam dakwaannya. Alasannya, saat terjadi penculikan Muchdi masih menjabat Pangdam VI/Tanjung Pura, Kalimantan, sejak pertengahan 1997 hingga 28 Maret 1998, dan bukan sebagai Danjen Kopassus.

"JPU dalam tanggapannya melewatkan satu hal atas apa yang kami namakan kesalahan fatal JPU dalam membuat surat dakwaan, yaitu motif terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Munir. Dalam dakwaan, dikatakan motifnya adalah Muchdi sebagai Danjen Kopassus diberhentikan dari jabatannya karena melakukan penculikan, tapi apa yang didakwakan tidak benar. Bagian ini tidak ditanggapi jaksa," kata Luthfie seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Oleh karena itu, Luthfie berpendapat, dengan tidak ditanggapi bagian itu, maka tidak ada motif Muchdi membunuh Munir. "Kami artikan JPU mengakui bahwa dalam kasus ini telah terjadi kesalahan fatal dalam mendakwa Muchdi. Karenanya, surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum," ujarnya. (ING)

sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/04/11203735/kuasa.hukum.muchdi.kecewa.motif.pembunuhan.tak.ditanggapi

2 komentar:

Anonim mengatakan...

JPU, demi hukum Anda harus tanggalkan baju sebagai Jaksa. Anda beropini dulu, baru menyidik. Hukum bukanlah opini bung..

Anonim mengatakan...

Luthfie benar. Semestinya kita kecewa krn kelakuan Jaksa. Kita jadi serasa baca Novel khayalan aja.