"Blog ini gratis, menandakan tidak menerima bantuan dari asing."

Suciwati Harus Tanggung Jawab Seret Muchdi Jadi Terdakwa - by Detik.com

Selasa, 16/09/2008 16:42 WIB
Vina Martina Sianipar - detikNews
Jakarta - Gara-gara kesaksian istri mendiang Munir, Suciwati, yang dinilai salah, mantan Deputi V BIN Muchdi PR harus duduk di kursi pesakitan. Kuasa hukum Muchdi, M Luthfie Hakim, meminta ibu dua anak itu bertanggung jawab.

"Karena kesalahan dari saksi Suciwati mengakibatkan terdakwa (Muchdi) terseret di persidangan ini. Maka dia, saya katakan bertanggung jawab atas terseretnya Saudara Muchdi sebagai terdakwa dalam perkara ini. Kami akan perhitungkan hal itu," kata Luthfie.

Hal ini disampaikan Luthfie usai sidang dengan terdakwa Muchdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (16/9/2008).

Luthfie pun mempertanyakan informasi yang didapat Suciwati yang mengatakan Muchdi diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus itu.

"Darimana pun dia (Suciwati) dapatnya, dia (Muchdi) sudah berhenti sebagai Danjen Kopassus sebelum ada Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Bagaimana mungkin Suciwati mengatakan Muchdi diberhentikan sebagai Danjen oleh DKP. Ini kesalahan fatal," ujarnya.

Budi Santoso

Dalam kesempatan itu, Luthfie juga menilai berita acara pemeriksaan (BAP) agen BIN Budi Santoso gawat.

"BAP Budi disebut-sebut Polly telah melaksanakan upaya pembunuhan terhadap Munir dan sudah dilaporkan ke Muchdi. Ini gawat sekali karena itu juga dia (Muchdi) diseret ke pengadilan.

"Motifnya sesuai yang dikatakan Suciwati. Kemudian, kronologinya seperti yang dikatakan Budi Santoso. Ini mozaik yang dikarang-karang oleh penuntut umum untuk menyeret terdakwa ke pengadilan," lanjut Luthfie.

Suciwati dalam kesaksiannya mengaku mendengar Muchdi dicopot dari jabatan Danjen dari mendiang Munir dan membaca di media massa.

"Di situ saya lihat dan mendengar bagaimana perasaan suami saya saat dibentuk DKP yang memutuskan 3 orang antara lain Prabowo, Muchdi yang dibebas tugaskan karena kasus penculikan. Itu yang saya dengar," kata Suciwati.(aan/iy)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/164259/1007340/10/suciwati-harus-tanggung-jawab-seret-muchdi-jadi-terdakwa

Tidak ada komentar: