"Blog ini gratis, menandakan tidak menerima bantuan dari asing."

Suci: Ada Pengalihan Isu di Sidang Munir - by Okezone.com

Selasa, 16 September 2008 - 12:53 wib
Nurlaili - Okezone

JAKARTA
- Persidangan kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir disinyalir terjadi upaya pengalihan isu menjadi isu agen asing yang dilakukan oleh kuasa hukum Muchdi Purwoprandjono.

Suciwati sendiri mengatakan, upaya pengalihan tersebut terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Muchdi terhadap dirinya saat memberikan kesaksian. Pertama terkait dana yang diperoleh Kontras, kemudian terkait kedatangan Suciwati ke kongres Amerika Serikat (AS). Padahal menurut Suciwati, sudah terlihat siapa yang menjadi antek asing sebenarnya.

Hal ini menurut Suciwati terlihat dengan lobi yang dilakukan BIN ke Kongres AS pada tahun 2005. Pada tahun 2006, kata Suciwati, dirinya telah mengklarifikasi tentang tujuan dan maksud BIN melobi kasus Munir ke kongres AS. Senator yang ditemui Suciwati mengakui kedatangan BIN ke Kongres AS, namun senator tersebut tidak mau menjelaskan maksud kedatangan BIN.

Kedatangan BIN ke Kongres AS menurutnya merupakan sesuatu yang tidak wajar.

"Seharusnya yang melakukkan komunikasi internasional dalam kasus pembunuhan Munir, departemen luar negeri bukan BIN," kata Suciwati di Pengedilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).

Selain itu kecurigaan BIN merupakan antek asing juga terlihat, saat Hendropriyono melakukan penangkapan terhadap Umar Faruk yang diduga terlibat terorisme. BIN langsung menyerahkan ke AS. "Padahal pada saat ditangkap di wilayah hukum Indonesia, Umar diproses berdasarkan hukum Indonesia bukan Amerika. jadi sangat jelas, siapa yang sebenarnya menjadi antek Amerika," papar Suci.

Hal senada juga dikemukakan oleh Bagian Legal Kasum Chairul Anam, yang menyatakan dalam kasus ini telihat ada upaya untuk menutupi kasus kematian Munir pada lobi-lobi yang dilakukan BIN agar kasus kemaitian Munir ini tidak terungkap.

"Ada dua hal yang ditunjukkan dalam kasus ini. Pertama ada upaya untuk membunuh Munir, kedua ada upaya untuk menuutupi kasus kematian Munir. Dalam hal ini sangat aneh apa maksud orang BIN ke kongres AS," ujarnya.(hri)

Sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/16/1/146443

Suciwati Harus Tanggung Jawab Seret Muchdi Jadi Terdakwa - by Detik.com

Selasa, 16/09/2008 16:42 WIB
Vina Martina Sianipar - detikNews
Jakarta - Gara-gara kesaksian istri mendiang Munir, Suciwati, yang dinilai salah, mantan Deputi V BIN Muchdi PR harus duduk di kursi pesakitan. Kuasa hukum Muchdi, M Luthfie Hakim, meminta ibu dua anak itu bertanggung jawab.

"Karena kesalahan dari saksi Suciwati mengakibatkan terdakwa (Muchdi) terseret di persidangan ini. Maka dia, saya katakan bertanggung jawab atas terseretnya Saudara Muchdi sebagai terdakwa dalam perkara ini. Kami akan perhitungkan hal itu," kata Luthfie.

Hal ini disampaikan Luthfie usai sidang dengan terdakwa Muchdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (16/9/2008).

Luthfie pun mempertanyakan informasi yang didapat Suciwati yang mengatakan Muchdi diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus itu.

"Darimana pun dia (Suciwati) dapatnya, dia (Muchdi) sudah berhenti sebagai Danjen Kopassus sebelum ada Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Bagaimana mungkin Suciwati mengatakan Muchdi diberhentikan sebagai Danjen oleh DKP. Ini kesalahan fatal," ujarnya.

Budi Santoso

Dalam kesempatan itu, Luthfie juga menilai berita acara pemeriksaan (BAP) agen BIN Budi Santoso gawat.

"BAP Budi disebut-sebut Polly telah melaksanakan upaya pembunuhan terhadap Munir dan sudah dilaporkan ke Muchdi. Ini gawat sekali karena itu juga dia (Muchdi) diseret ke pengadilan.

"Motifnya sesuai yang dikatakan Suciwati. Kemudian, kronologinya seperti yang dikatakan Budi Santoso. Ini mozaik yang dikarang-karang oleh penuntut umum untuk menyeret terdakwa ke pengadilan," lanjut Luthfie.

Suciwati dalam kesaksiannya mengaku mendengar Muchdi dicopot dari jabatan Danjen dari mendiang Munir dan membaca di media massa.

"Di situ saya lihat dan mendengar bagaimana perasaan suami saya saat dibentuk DKP yang memutuskan 3 orang antara lain Prabowo, Muchdi yang dibebas tugaskan karena kasus penculikan. Itu yang saya dengar," kata Suciwati.(aan/iy)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/164259/1007340/10/suciwati-harus-tanggung-jawab-seret-muchdi-jadi-terdakwa

Budi Santoso Tak Hadir, Pengacara Muchdi Tuding Jaksa Tak Serius - by detik.com

Selasa, 16/09/2008 16:15 WIB
Vina Martina Sianipar - detikNews
Jakarta - Mantan Direktur 5.1 Perencanaan dan Pengendalian BIN Budi Santoso yang dipanggil menjadi saksi kunci kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak datang. Hal ini menyulut kekecewaan dari kuasa hukum terdakwa Muchdi Pr, M Lutfie Hakim.

"Jampidum telah menyatakan bahwa dia (Budi Santoso) sudah disumpah dan sama
kekuatannya dengan hadir di persidangan. Itu menunjukkan gelagat tidak ada usaha serius untuk mendatangkan Budi Santoso di persidangan ini. Persidangan ini akan tidak profesional untuk menghukum seseorang," katanya usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/9/2008).

Lutfie mengatakan akan melakukan perlawanan bila JPU hanya membacakan BAP Budi Santoso saja. Bentuknya? Lutfie mengatakan hanya akan melawannya di persidangan.

Jika Budi Santoso bisa dihadirkan, Lutfie mengaku sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan-pertanyaan. Tim pembela Muchdi akan melakukan pemeriksaan silang antara BAP dengan pernyataan Budi langsung.

"Kita akan tanyakan kepada dia apakah benar dia pernah menerangkan seperti itu. Apakah dia katakan dengan jujur percakapannya dengan Pollycarpus, siapa yang menyaksikan dan masih banyak hal yang harus di cross examination terhadap saudara Budi Santoso," paparnya.
(gah/iy)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/161508/1007312/10/budi-santoso-tak-hadir-pengacara-muchdi-tuding-jaksa-tak-serius

Muchdi Pr Bentak Suciwati Karena Tersinggung Disebut Pembunuh - by Detik.com

Selasa, 09/09/2008 15:10 WIB
Niken Widya Yunita - detikNews

Jakarta
- Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr mengeluarkan kata "Diam kamu!" kepada istri mendiang Munir, Suciwati. Muchdi membentak karena Suciwati menyebutnya pembunuh.

"Tadi Pak Muchdi bicara dengan saya. Kata Pak Muchdi, dia (Suciwati) mengatakan yang tidak bagus yaitu pembunuh," ujar pengacara Muchdi, Muhammad Ali, kepada detikcom, Selasa (9/9/2008).

Menurut Ali, Muchdi merasa tersinggung dengan ucapan istri pejuang HAM tersebut. Oleh karena itu keluarlah "Diam Kamu!" dari bibir Muchdi.

Ali menuturkan, kata pembunuh tidak pantas dilontarkan saat bulan puasa. "Seharusnya menghargai bulan suci. Beliau (Muchdi) kan taat beragama dan seorang ustad. Setiap subuh memberikan ceramah untuk teman tahanan di Kelapa Dua. Tapi kalau bulan puasa ceramahnya setelah ashar," beber Ali.

Ali mengatakan, selama di persidangan seharusnya pengunjung bersikap santun. "Kalau beliau tidak berpikir bulan puasa akan marah lebih besar. Beliau tahu tujuan itu dipancing," tandasnya.
(nik/nrl)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/09/151052/1003128/10/muchdi-pr-bentak-suciwati-karena-tersinggung-disebut-pembunuh

Kuasa Hukum Muchdi Kecewa, Motif Pembunuhan Tak Ditanggapi - by Kompas.com

Kamis, 4 September 2008 | 11:20 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Munir kecewa dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihaknya.

Juru bicara tim penasihat hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim, mengatakan, JPU melewatkan untuk menanggapi satu hal, yaitu mengenai motif yang mendasari Muchdi melakukan pembunuhan terhadap Munir. Motif yang disampaikan JPU adalah Muchdi sakit hati dan dendam terhadap Munir. Munir dikenal vokal atas kasus penculikan para aktivis yang terjadi pada 1997-1998.

Penculikan itu diketahui dilakukan oleh oknum anggota Kopassus yang mengakibatkan Muchdi sebagai Danjen Kopassus diberhentikan dari jabatannya. Dalam eksepsinya dua hari lalu, penasihat hukum menyatakan keberatan atas motif pembunuhan yang dimuat JPU dalam dakwaannya. Alasannya, saat terjadi penculikan Muchdi masih menjabat Pangdam VI/Tanjung Pura, Kalimantan, sejak pertengahan 1997 hingga 28 Maret 1998, dan bukan sebagai Danjen Kopassus.

"JPU dalam tanggapannya melewatkan satu hal atas apa yang kami namakan kesalahan fatal JPU dalam membuat surat dakwaan, yaitu motif terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Munir. Dalam dakwaan, dikatakan motifnya adalah Muchdi sebagai Danjen Kopassus diberhentikan dari jabatannya karena melakukan penculikan, tapi apa yang didakwakan tidak benar. Bagian ini tidak ditanggapi jaksa," kata Luthfie seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Oleh karena itu, Luthfie berpendapat, dengan tidak ditanggapi bagian itu, maka tidak ada motif Muchdi membunuh Munir. "Kami artikan JPU mengakui bahwa dalam kasus ini telah terjadi kesalahan fatal dalam mendakwa Muchdi. Karenanya, surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum," ujarnya. (ING)

sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/04/11203735/kuasa.hukum.muchdi.kecewa.motif.pembunuhan.tak.ditanggapi

Kuasa Hukum Muchdi Tuding Budi Santoso - by kompas.com

Selasa, 2 September 2008 | 13:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Muchdi Pr, yang didakwa dalam kasus pembunuhan Munir, Luthfie Hakim mengatakan, kliennya hanya dikorbankan dalam kasus terbunuhnya Munir.

Muchdi adalah mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan. Menurutnya, Budi Santoso yang merupakan Deputi V.5 BIN dengan status Agen Madya lebih mempunyai motif untuk membunuh aktivis HAM tersebut.

"Muchdi merasa dikorbankan, ada orang yang lebih punya motif untuk membunuh Munir yaitu Budi Santoso. Saksi Kawan dalam BAP menyebutkan bahwa dia pernah disuruh Budi Santoso untuk memonitoring, penjejakan bahkan perburuan terhadap orang-orang Kontras, dan Munir adalah orang Kontras. Mengapa hal ini tidak pernah diungkap. Padahal, ini penting," kata Luthfie, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam berkas eksepsi, tim kuasa hukum Muchdi memaparkan, Saksi Kawan pernah diperiksa pada tanggal 13 Juni 2008. Budi Santoso selaku atasan Saksi Kawan pernah memerintahkan saksi Kawan untuk melakukan monitoring, penjejakan, dan bahkan perburuan terhadap tokoh-tokoh Kontras. Monitoring dilakukan dari kantor ke rumah dan pengamatan terhadap orang dan kendaraan yang keluar masuk kantor Kontras.

"Dengan demikian, Budi Santoso memiliki motif untuk menjerumuskan terdakwa Muchdi Pr selaku atasannya yang tidak tahu menahu perbuatannya dan membersihkan dirinya sendiri dengan hanya memberikan keterangan dalam berita acara tanpa perlu hadir ke muka sidang," demikian Luthfie saat membacakan eksepsi.

Bahkan, ia menduga pelaku sebenarnya yang merencanakan pembunuhan Munir adalah orang kuat. Oleh karenanya, pihak Muchdi tetap berharap Budi Santoso bisa dihadirkan di muka persidangan. Dalam proses BAP, Budi hadir 4 kali untuk memberikan kesaksian.

"Kalau 4 kali bisa dihadirkan dalam pemeriksaan BAP, kenapa tidak bisa dihadirkan ke pengadilan. Ada apa dengan Budi Santoso. Kalau JPU tidak bisa menghadirkan Budi Santoso, Budi Santoso harus dicoret kesaksiannya dalam kasus ini. Kami menantang JPU untuk menghadirkan Budi Santoso," ujar Luthfie lagi.

Tim kuasa hukum Muchdi khawatir, JPU kembali tidak menghadirkan Budi Santoso di persidangan. Alasannya, kesaksian Budi saat BAP sudah dilakukan di bawah sumpah. Luthfie menduga, hal ini merupakan antisipasi dari JPU jika Budi berhalangan hadir di persidangan, maka kesaksian tertulisnya hanya dibacakan.

Saat ditanya tentang tantangan Kuasa Hukum Muchdi untuk menghadirkan Budi, Ketua Tim JPU Cirus Sinaga hanya menanggapi enteng. "Ya nanti lah, Budi Santoso kan alat bukti," katanya. Apakah Jaksa bisa menghadirkannya ke persidangan? "Ah, nantilah itu. Pemeriksaan saksi kan belum...begitu ya," ujar Cirus sambil berlalu. Inggried Dwi Wedhaswary


Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/02/13011577/kuasa.hukum.muchdi.tuding.budi.santoso

Peradilan Muchdi di Bawah Tekanan Politik Asing - by Kapanlagi.com

Selasa, 02 September 2008 14:11
Kapanlagi.com - Penyidikan, penuntutan dan peradilan atas perkara pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir, terhadap mantan Deputi Kepala BIN Muchdi Pr, di bawah tekanan politik internasional dan nasional.

"Tekanan politik internasional terbukti dari adanya surat-surat yang dikirim oleh "Kongres Amerika Serikat" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr yang dipimpin Wirawan Adnan, dalam nota keberatan Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan Munir.

Nota keberatan itu juga, menyebutkan surat dari Kongres AS itu terjadi pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006, dan surat itu ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS.

Kongres Amerika itu menuntut agar Presiden Yudhoyono untuk memberikan respons atas isi surat itu dengan mengaitkan pengusutan perkara Munir terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.

"Tekanan politik internasional juga ditunjukkan oleh Parlemen Eropa yang dalam deklarasinya mempertanyakan mengapa hanya Polycarpus seorang saja, yang diajukan ke pengadilan," katanya.

Kemudian, pihak-pihak tertentu di dalam negeri telah mendakwa sekaligus memvonis Muchdi Pr sebagai aktor intelektual meninggalnya Munir.

Sementara itu selama persidangan, penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian di areal Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Seperti sidang sebelumnya, maka ruangan persidangan hari Selasa dipenuhi oleh dua pendukung baik Munir maupun Muchdi Pr. Pendukung Munir mudah dikenali karena menggunakan kaos merah dengan gambar Munir.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 September dengan materi mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan. (*/bee)

sumber: http://www.kapanlagi.com/h/0000248390.html

Muchdi Pr Bantah Sakit Hati dan Dendam Pada Munir - by Detik.com

Selasa, 02/09/2008 14:31 WIB
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi Pr membunuh Munir lantaran sakit hati dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus pasca penculikan 13 aktivis pada 1998. Mantan Deputi IV BIN itu membantah keras.

"Terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penculikan. Karena terdakwa belum menjabat sebagai Danjen. Melainkan semata karena pergantian pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie," kata pengacara Muchdi, M. Luthfie Hakim.

Hal itu disampaikan Luthfie saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/9/2008).

Luthfie menyebutkan, pada waktu penculikan aktivis yang dilakukan Tim Mawar, Muchdi masih menjabat Pangdam VI/Tanjungpura, Kalimantan sejak pertengahan 1997. Muchdi baru diangkat sebagai Danjen Kopassus pada 28 Maret 1998.

Karir Muchdi, lanjut Luthfie, sebagai orang tertinggi di Kopassus juga bertahan selama 59 hari, bukan 52 hari seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Muchdi dicopot dari Danjen Kopassus pada 25 Mei 1998 atau 4 hari setelah Soeharto lengser.

"Penggantian terdakwa sebagai Danjen Kopassus juga tidak sama sekali menamatkan karirnya di bidang militer. Karena pada hari yang sama terdakwa diangkat sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI," imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suharto, Luthfie menilai jaksa telah menguraikan perbuatan Muchdi jauh di belakang. Padahal jaksa mendakwa Muchdi terlibat kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada September 2004.

Menurut Luthfie, kesalahan fatal dalam menyerap informasi tentang fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, untuk dituangkan dalam surat dakwaan berkaitan jabatan terdakwa serta proses penggantiannya Kopassus, dikait-kaitkan oleh JPU dengan peristiwa penculikan 13 aktivis oleh oknum Kopassus.

"Hal itu telah membuat penuntut umum menuduh terdakwa memiliki motif untuk membunuh Munir karena perasaan sakit hati dan dendam. Padahal terdakwa tidak ada urusan sama sekali dengan Munir," ungkapnya.(gus/nrl)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/02/143119/998933/10/muchdi-pr-bantah-sakit-hati-dan-dendam-pada-munir

Dakwaan Terhadap Muchdi Pr Dinilai Salah - by MediaIndonesia.com

Selasa, 02 September 2008 13:44 WIB

JAKARTA-MI:
Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, menilai, terdapat kesalahan fatal dalam surat dakwaan yang menyebutkan pada saat terjadi penculikan 13 aktivis, Muchdi Pr menjabat sebagai Danjen Kopassus.

"Dakwaan itu salah, karena pada saat terjadi penculikan aktivis itu, terdakwa masih menjabat sebagai Pangdam VI/Tanjung Pura, Kalimatan sejak pertengahan 1997 hingga 28 Maret 1998," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie Hakim, dalam pembacaan nota keberatan Muchdi Pr, di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Sebelumnya, JPU menuduh mantan Deputi Kepala BIN Muchdi Pr itu melakukan tindakan pembunuhan terhadap Munir karena dendam atau sakit hati, atas pencopotan terdakwa sebagai Danjen Kopassus akibat terungkapnya penculikkan 13 aktivis oleh Tim Mawar.

Tim kuasa hukum Muchdi Pr, menyebutkan terdakwa menjabat sebagai Danjen Kopassus sejak tanggal 28 Maret 1998 sampai 25 Mei 1998 atau selama 59 hari. "Bukannya 52 hari seperti yang disebutkan JPU," katanya.

Dikatakan, terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus sama sekali tidak ada sangkutpautnya dengan kasus penculikan, karena semata pergantian pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie.

Tepatnya terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus pada 25 Mei 1998 atau empat hari setelah pergantian presiden. "Penggantian terdakwa sebagai Danjen Kopassus sama sekali tidak menamatkan kariernya sebagai militer, karena pada hari yang sama dengan penggantiannya sebagai Danjen Kopassus, terdakwa diangkat sebagai Wakil
Inspektur Jenderal TNI," katanya.

"Atas ketidakcermatan penuntut umum dalam menguraikan dakwaannya maka kami memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, menyatakan menerima nota keberatan ini dan menyatakan dakwaan batal demi hukum," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 September 2008, dengan materi mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan. (Ant/OL-2)

Sejumlah Kejanggalan Kasus Munir Versi Pengacara Muchdi - by detik.com

Selasa, 02/09/2008 12:50 WIB
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Tim kuasas hukum Muchdi Pr, terdakwa pembunuhan Munir, mengungkapkan sejumlah kejangalan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.

"Sejak awal penyidikan, penuntutan dan pengadilan sebetulnya telah terlihat kebingungan di kalangan penegak hukum," kata Luthfie Hakim, salah seorang pengacara Muchdi, saat membacakan eksepsi, Selasa (2/9/2008).

Pollycarpus awalnya diposisikan sebagai membantu dalam pembunuhan tahun 2004 itu. Namun karena penegak hukum tidak dapat menemukan siapa yang dibantu, maka penyidikan diubah menjadi secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

"Atas dasar itu, penyidik menetapkan awak kabin Garuda, Yetty dan Oddy, sebagai tersangka. Namun karena kelemahan-kelemahan dalam pembuktian akhirnya hanya Polly yang dituntut," katanya.

Polly didakwa meracun Munir di pesawat Garuda saat penerbangan Jakarta-Singapura dengan memasukkan arsenik ke jus jeruk milik Munir. Polly pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 14 tahun penjara.

Anehnya dalam putusannya, hakim mengubah proses peracunan yang terdapat dalam surat dakwaan, yaitu dari jus jeruk menjadi mie goreng.

"Hakim sebenarnya dilarang mengarang dakwaan sendiri. Akibat dari kejanggalan putusan ini, Polly dibebaskan oleh MA," katanya

Kejanggalan perjalanan hukum kasus Munir tak berhenti di situ saja. Jaksa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengubah tempat diracunnya Munir. Semula di pesawat Garuda, menjadi di sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura.

"Menurut pasal 263 KUHP, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau pun ahli warisnya. Seharusnya PK itu tidak dapat dibenarkan," kata anggota tim pengacara Muchdi, Heri Suriadi.

Menurut Heri, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang. "Nah ini bagaimana mungkin perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum pada tahap yang sudah sedemikian lanjut yaitu pada saat PK dengan hasil dikabulkan MA pula?" katanya.(nal/nrl)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/02/125006/998861/10/sejumlah-kejanggalan-kasus-munir-versi-pengacara-muchdi

Muchdi PR Menilai Penyidikan Dirinya Janggal - by Okezone.com

Selasa, 2 September 2008 - 11:29 wib
Sholla Taufiq - Okezone

JAKARTA - Ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopanjono (Muchdi PR) terkait pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).

"Ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dalam proses penyidikan. Yakni tentang tuduhan bahwa Pollycarpus meracuni Munir melalui jus jeruk, namun ternyata dalam putusan majelis hakim Pollycarpus dinilai meracuni Munir melalui mie goreng," kata kuasa hukum terdakwa M Luthie Hakim saat membaca nota pembelaan di depan ketua majelis hakim Suharto.

Sehingga majelis hakim a quo dinilainya telah mengabaikan pasal 182 ayat 4 KUHAP karena telah mengubah tuduhan dalam putusannya.

Selain kejanggalan, proses hukum terhadap kliennya dinilai sarat tekanan internasional. Menurut Luthfie, tekanan yang dimaksud adalah datangnya surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta deklarasi parlemen Eropa (European Parliament, Written Declaration on February 26th, 2008).

Surat Kongres AS meminta Presiden RI mengaitkan pengusutan perkara Munir tersebut dengan penguatan demokrasi di Indonesia.

Sedang dalam deklarasi parlemen Eropa, pemerintah diminta jangan hanya menyeret Pollycarpus ke pengadilan, karena diduga ada tersangka lain selain Pollycarpus.

(rgi)

Sumber: http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/02/1/142025/muchdi-pr-menilai-penyidikan-dirinya-janggal

Riwayat Singkat Munir

Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 dan meninggal di pesawat Garuda dari Jakarta jurusan ke Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pria keturunan Arab ini bekerja pada bidang HAM di Indonesia dan jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.

Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung bak seorang detektif yang sibuk mencari orang-orang hilang yang diduga diculik pada masa itu. Sepak terjangnya pun banyak diangkat oleh media-media yang sepaham dan seinduk dengan penyandang kampanyenya.

Saking beraninya membeberkan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara, banyak kalangan bertanya-tanya, siapa di belakang pria berbadan kecil itu? Tapi hingga kini tidak ada jawaban pasti. Munir hanya menyebut bahwa pendorongnya adalah justru istri tercintanya.

Pada tahun 1995, Munir mendapat promosi menjabat sebagai Direktur LBH Semarang selama tiga bulan. Lalu ditarik ke YLBHI, Jakarta, merangkap sebagai Koordinator Kontras pada 1998.

Munir mendapatkan sejumlah penghargaan, antara lain Yap Thian Hien Award dari Yayasan Pusat HAM dan penghargaan dari UNESCO (Badan PBB untuk Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Kebudayaan) karena dinilai berjasa memperjuangkan HAM di Indonesia.

Lengser dari Kontras, Munir mendirikan lembaga HAM sejenis bernama Indonesian Human Rights Monitor alias Imparsial.

Belakangan, Munir banyak bicara soal RUU TNI yang tengah digodok DPR dan pemerintah. Sembari menyorotinya, Munir mempersiapkan keberangkatannya untuk sekolah S-2 bidang Hukum Humaniter di Universitas Utrecht, Belanda.

Karir terpenting Munir yang diketahui publik:
* Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial
* Ketua Dewan Pengurus KONTRAS (2001)
* Koordinator Badan Pekerja KONTRAS (16 April 1998-2001)
* Wakil Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1998)
* Wakil Ketua Bidang Operasional YLBHI (1997)
* Sekretaris Bidang Operasional YLBHI (1996)
* Direktur LBH Semarang (1996)
* Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya (1993-1995)
* Koordinator Divisi Pembunuhan dan Divisi Hak Sipil Politik LBH Surabaya (1992-1993)
* Ketua LBH Surabaya Pos Malang
* Relawan LBH Surabaya (1989)

Penghargaan terpenting:
* Right Livelihood Award 2000, Penghargaan pengabdian bidang kemajuan HAM dan kontrol sipil terhadap militer (Swedia, 8 Desember 2000)
* Mandanjeet Singh Prize, UNESCO, untuk kiprahnya mempromosikan Toleransi dan Anti-Kekerasan (2000)
* Salah satu Pemimpin Politik Muda Asia pada Milenium Baru (Majalah Asiaweek, Oktober 1999)
* Suardi Tasrif Awards, dari Aliansi Jurnalis Independen, (1998) atas nama Kontras
* Serdadu Awards, dari Organisasi Seniman dan Pengamen Jalanan Jakarta (1998)
* Yap Thiam Hien Award (1998)

Peradilan Muchdi di Bawah Tekanan Politik Asing - by Inilah.com

Selasa, 02 September 2008 14:11
Kapanlagi.com - Penyidikan, penuntutan dan peradilan atas perkara pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir, terhadap mantan Deputi Kepala BIN Muchdi Pr, di bawah tekanan politik internasional dan nasional.

"Tekanan politik internasional terbukti dari adanya surat-surat yang dikirim oleh "Kongres Amerika Serikat" kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata tim kuasa hukum Muchdi Pr yang dipimpin Wirawan Adnan, dalam nota keberatan Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan Munir.

Nota keberatan itu juga, menyebutkan surat dari Kongres AS itu terjadi pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006, dan surat itu ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS.

Kongres Amerika itu menuntut agar Presiden Yudhoyono untuk memberikan respons atas isi surat itu dengan mengaitkan pengusutan perkara Munir terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.

"Tekanan politik internasional juga ditunjukkan oleh Parlemen Eropa yang dalam deklarasinya mempertanyakan mengapa hanya Polycarpus seorang saja, yang diajukan ke pengadilan," katanya.

Kemudian, pihak-pihak tertentu di dalam negeri telah mendakwa sekaligus memvonis Muchdi Pr sebagai aktor intelektual meninggalnya Munir.

Sementara itu selama persidangan, penjagaan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian di areal Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Seperti sidang sebelumnya, maka ruangan persidangan hari Selasa dipenuhi oleh dua pendukung baik Munir maupun Muchdi Pr. Pendukung Munir mudah dikenali karena menggunakan kaos merah dengan gambar Munir.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 September dengan materi mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan. (*/bee)

Muchdi PR Menilai Penyidikan Dirinya Janggal - by News.okezone.com

Selasa, 2 September 2008 - 11:29 wib
Sholla Taufiq - Okezone

JAKARTA - Ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopanjono (Muchdi PR) terkait pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2008).

"Ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dalam proses penyidikan. Yakni tentang tuduhan bahwa Pollycarpus meracuni Munir melalui jus jeruk, namun ternyata dalam putusan majelis hakim Pollycarpus dinilai meracuni Munir melalui mie goreng," kata kuasa hukum terdakwa M Luthie Hakim saat membaca nota pembelaan di depan ketua majelis hakim Suharto.

Sehingga majelis hakim a quo dinilainya telah mengabaikan pasal 182 ayat 4 KUHAP karena telah mengubah tuduhan dalam putusannya.

Selain kejanggalan, proses hukum terhadap kliennya dinilai sarat tekanan internasional. Menurut Luthfie, tekanan yang dimaksud adalah datangnya surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta deklarasi parlemen Eropa (European Parliament, Written Declaration on February 26th, 2008).

Surat Kongres AS meminta Presiden RI mengaitkan pengusutan perkara Munir tersebut dengan penguatan demokrasi di Indonesia.

Sedang dalam deklarasi parlemen Eropa, pemerintah diminta jangan hanya menyeret Pollycarpus ke pengadilan, karena diduga ada tersangka lain selain Pollycarpus.