"Blog ini gratis, menandakan tidak menerima bantuan dari asing."

Muchdi Pr Bantah Sakit Hati dan Dendam Pada Munir - by Detik.com

Selasa, 02/09/2008 14:31 WIB
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi Pr membunuh Munir lantaran sakit hati dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus pasca penculikan 13 aktivis pada 1998. Mantan Deputi IV BIN itu membantah keras.

"Terdakwa diganti sebagai Danjen Kopassus, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penculikan. Karena terdakwa belum menjabat sebagai Danjen. Melainkan semata karena pergantian pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie," kata pengacara Muchdi, M. Luthfie Hakim.

Hal itu disampaikan Luthfie saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/9/2008).

Luthfie menyebutkan, pada waktu penculikan aktivis yang dilakukan Tim Mawar, Muchdi masih menjabat Pangdam VI/Tanjungpura, Kalimantan sejak pertengahan 1997. Muchdi baru diangkat sebagai Danjen Kopassus pada 28 Maret 1998.

Karir Muchdi, lanjut Luthfie, sebagai orang tertinggi di Kopassus juga bertahan selama 59 hari, bukan 52 hari seperti yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Muchdi dicopot dari Danjen Kopassus pada 25 Mei 1998 atau 4 hari setelah Soeharto lengser.

"Penggantian terdakwa sebagai Danjen Kopassus juga tidak sama sekali menamatkan karirnya di bidang militer. Karena pada hari yang sama terdakwa diangkat sebagai Wakil Inspektur Jenderal TNI," imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Suharto, Luthfie menilai jaksa telah menguraikan perbuatan Muchdi jauh di belakang. Padahal jaksa mendakwa Muchdi terlibat kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada September 2004.

Menurut Luthfie, kesalahan fatal dalam menyerap informasi tentang fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, untuk dituangkan dalam surat dakwaan berkaitan jabatan terdakwa serta proses penggantiannya Kopassus, dikait-kaitkan oleh JPU dengan peristiwa penculikan 13 aktivis oleh oknum Kopassus.

"Hal itu telah membuat penuntut umum menuduh terdakwa memiliki motif untuk membunuh Munir karena perasaan sakit hati dan dendam. Padahal terdakwa tidak ada urusan sama sekali dengan Munir," ungkapnya.(gus/nrl)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/02/143119/998933/10/muchdi-pr-bantah-sakit-hati-dan-dendam-pada-munir

1 komentar:

Anonim mengatakan...

JPU jadi tontonan orang krn membuat dongeng dan analisis sendiri. Alat bukti yang sudah ada bukannya diolah malah asik berfantasi.