"Blog ini gratis, menandakan tidak menerima bantuan dari asing."

Sejumlah Kejanggalan Kasus Munir Versi Pengacara Muchdi - by detik.com

Selasa, 02/09/2008 12:50 WIB
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Tim kuasas hukum Muchdi Pr, terdakwa pembunuhan Munir, mengungkapkan sejumlah kejangalan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.

"Sejak awal penyidikan, penuntutan dan pengadilan sebetulnya telah terlihat kebingungan di kalangan penegak hukum," kata Luthfie Hakim, salah seorang pengacara Muchdi, saat membacakan eksepsi, Selasa (2/9/2008).

Pollycarpus awalnya diposisikan sebagai membantu dalam pembunuhan tahun 2004 itu. Namun karena penegak hukum tidak dapat menemukan siapa yang dibantu, maka penyidikan diubah menjadi secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

"Atas dasar itu, penyidik menetapkan awak kabin Garuda, Yetty dan Oddy, sebagai tersangka. Namun karena kelemahan-kelemahan dalam pembuktian akhirnya hanya Polly yang dituntut," katanya.

Polly didakwa meracun Munir di pesawat Garuda saat penerbangan Jakarta-Singapura dengan memasukkan arsenik ke jus jeruk milik Munir. Polly pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 14 tahun penjara.

Anehnya dalam putusannya, hakim mengubah proses peracunan yang terdapat dalam surat dakwaan, yaitu dari jus jeruk menjadi mie goreng.

"Hakim sebenarnya dilarang mengarang dakwaan sendiri. Akibat dari kejanggalan putusan ini, Polly dibebaskan oleh MA," katanya

Kejanggalan perjalanan hukum kasus Munir tak berhenti di situ saja. Jaksa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan mengubah tempat diracunnya Munir. Semula di pesawat Garuda, menjadi di sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura.

"Menurut pasal 263 KUHP, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau pun ahli warisnya. Seharusnya PK itu tidak dapat dibenarkan," kata anggota tim pengacara Muchdi, Heri Suriadi.

Menurut Heri, penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang. "Nah ini bagaimana mungkin perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum pada tahap yang sudah sedemikian lanjut yaitu pada saat PK dengan hasil dikabulkan MA pula?" katanya.(nal/nrl)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/09/02/125006/998861/10/sejumlah-kejanggalan-kasus-munir-versi-pengacara-muchdi

Tidak ada komentar: