"Blog ini gratis, menandakan tidak menerima bantuan dari asing."

Jangan biarkan KY ditekan

Tim pengacara Muchdi Purwoprajono mendatangi Komisi Yudisial, Kamis 8 Januari 2009. Salah satu pengacara Muchdi, M Lutfie Hakim mengatakan kedatangan tim pengacara hanya ingin mengklarifikasi pernyataan Ketua Komisi, Busyro Muqoddas pada media.

Masyarakat menganggap langkah ini dianggap tepat karena terlihat ada beberapa pihak yang berupaya menekan KY, pasca vonis bebas murni Muchdi Purwopranjono oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, 31 Desember 2008.

Menurut Lutfie, Busyro pernah mengatakan bahwa persidangan Muchdi melanggar aturan hukum acara dalam KUHAP. Namun, Busyro sudah membantahnya. Busyro hanya mempertanyakan kenapa hakim tidak mengadakan teleconference dengan saksi kunci, Budi Santoso.

"Kami jelaskan, pada persidangan tak mungkin dilakukan teleconference. Apalagi, berdasarkan surat Departemen Luar Negeri, Budi Santoso ada di luar negeri dan tidak diketahui keberadaannya," kata dia.

Tim pengacara Muchdi menyatakan bahwa putusan bebas klienya didasari pertimbangan akademis dan hukum. "Menurut kami, Muchdi dibebaskan akan sulit dipatahkan dengan pertimbangan akademis apapun," kata Lutfie.

Selain menyampaikan keberatan, tim pengacara Muchdi juga menyerahkan salinan putusan dan rekaman persidangan sebanyak 10 keping piring cakram. "Agar komisioner bisa melakukan penelitian," kata Lutfie.

Masyarakat menilai bahwa ada upaya-upaya untuk menekan Komisi Yudisial oleh beberapa pihak. Tanggal 5 Januari 2009, Kasum telah mendatangi KY lebih dulu, terkait vonis bebas murni Muchdi Pr. Apalagi Kejagung dan Polri berupaya diintervensi. Jubir Presiden, Andi Mallarangeng pernah menyatakan bahwa Presiden akan memanggil Jaksa Agung dan Kapolri terkait vonis bebas murni Muchdi Pr., seperti dilansir di:
http://nasional.vivanews.com/news/read/19625-jaksa_agung_membantah_dipanggil_presiden
http://erabaru.or.id/20090101755/muchdi-pr-bebas-presiden-segera-panggil-kapolri-dan-jaksa-agung.html
http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/6148/Muchdi_Divonis_Bebas__Presiden_Akan_Panggil_Jaksa_Agung_dan_Kapolri
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/12/31/1/178451/muchdi-bebas-sby-panggil-jaksa-agung-dan-kapolri

Tidak ada komentar: